Pemberian Remisi di Lapas Balikpapan, Pengumuman Langsung Disampaikan kepada Warga Binaan

    Pemberian Remisi di Lapas Balikpapan, Pengumuman Langsung Disampaikan kepada Warga Binaan

    Balikpapan - Sabtu, 17 Agustus 2024, setelah dilaksanakannya pemberian remisi secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, staf pelayanan tahanan segera memberikan informasi lebih lanjut kepada seluruh warga binaan. Informasi mengenai remisi umum tersebut diumumkan dengan menempelkan daftar besaran remisi di papan informasi yang ada di dalam rutan.

    Pengumuman ini dilakukan sebagai langkah transparansi dan untuk memastikan seluruh warga binaan mengetahui dengan pasti besaran remisi yang mereka terima. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahpahaman dan memberikan kepastian kepada para narapidana terkait hak-hak mereka.


    Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan, Agus Salim, menyampaikan bahwa pengumuman langsung ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Balikpapan dalam memberikan pelayanan yang cepat dan akurat kepada para warga binaan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan mengetahui hak-hak mereka, termasuk remisi yang mereka dapatkan, sehingga tidak ada informasi yang terlewatkan, " ujar Agus.

    Selain pengumuman remisi, pada hari yang sama juga dilakukan penyerahan surat bebas remisi umum kepada Delapan warga binaan yang mendapatkan pengurangan hukuman khusus, yang membuat mereka langsung bebas pada hari itu. Penyerahan surat bebas ini disertai dengan pemberian tali asih dari Walikota Balikpapan sebagai bentuk dukungan moral bagi mereka yang akan kembali ke masyarakat. "Tali asih ini merupakan simbol harapan kami agar saudara-saudara dapat memulai lembaran baru dalam hidup dengan semangat yang lebih baik dan menjadi warga negara yang taat hukum, " ujar Kasubsie Pelayanan Tahanan

    Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan warga binaan dapat lebih memahami proses pemberian remisi dan mengetahui besaran remisi yang mereka peroleh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini juga menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik dan patuh terhadap aturan selama masa tahanan mereka.

    Pemberian remisi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Remisi yang diberikan bervariasi tergantung pada masa tahanan dan catatan perilaku warga binaan selama di rutan.

    Langkah transparansi melalui pengumuman di papan informasi ini juga menunjukkan komitmen Rutan Balikpapan dalam menjalankan tugasnya dengan prinsip keterbukaan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan warga binaan terhadap proses yang berlangsung di dalam Rutan.

    GALIH WICAKSONO

    GALIH WICAKSONO

    Artikel Sebelumnya

    669 Warga Binaan Rutan Balikpapan Terima...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Rutan Balikpapan Hadiri Upacara Bendera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Cegah TB Dan HIV/AIDS  Rutan Balikpapan Gelar Screening

    Ikuti Kami